Akurat

KPK Periksa Dirut PT Taspen Terkait Dugaan Investasi Fiktif

Oktaviani | 7 Mei 2024, 12:15 WIB
KPK Periksa Dirut PT Taspen Terkait Dugaan Investasi Fiktif

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N. S. Kosasih, Selasa (7/5/2024).

Antonius N. S. Kosasih yang merupakan mantan Direktur Investasi PT Taspen (Persero) itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan investasi fiktif.
 
"Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Antonius N. S. Kosasih," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
 
 
Dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini, KPK mendugaa investasi fiktif itu mencapai ratusan miliar rupiah.
 
"Sepanjang proses penyidikan sejauh ini memang sebagai indikasi awal, tidak kemudian seluruhnya, tetapi memang ada ratusan miliar yang diduga fiktif," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
 
Disampaikan Ali, KPK menduga akibat kasus ini negara mengalami kerugian miliaran rupiah. Hal tersebut hingga saat ini masih terus didalami tim penyidik.
 
 
Dalam proses penyidikan kasus dugaan rasuah ini, tim penyidik juga sudah mengatur agenda pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka.
 
"Kalau sudah cukup selesai teman-teman bahwa ini ada kebutuhan dalam proses penyidikan baik itu dikonfirmasi awal sebagai tersangka atau dalam proses penyidikan langsung membutuhkan keterangan dia sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, ya pasti dilakukan," kata Ali. 
 
Penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan pada Jumat, 26 April 2024.
 
Saat memeriksa Labuan, tim penyidik KPK mendalami perihal penempatan dan pengelolaan investasi dana PT Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun. 

 
Diketahui, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. 
 
Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto 
 
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT nsight Investments Management. 
 
 
Selain itu, dua rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
 
Dari penggeledhan itu, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah yang menjerat dua tersangka itu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.