Nurul Ghufron Bela Diri Dalam Pusaran Dugaan Pelanggaran Etik
Oktaviani | 5 Mei 2024, 13:00 WIB

AKURAT.CO Langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron melakukan gugatan terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA) juga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, merupakan upaya untuk menegakkan Peraturan Dewas KPK.
"Jangan salah, ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk Peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga. Jangan sampai Dewas lupa pernah membentuk peraturan," kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (5/5/2024).
Ghufron diketahui mendaftarkan gugatan pada Kamis, 25 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi. Selain ke MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Upaya hukum yang ditempuh Ghufron itu berkaitan dengan proses sidang etik yang sedang berjalan di Dewas KPK. Yang mana Ghufron sebagai terperiksa.
"Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," ujar dia.
Dirinya mengklaim memiliki sejumlah alasan mengajukan gugatan tersebut. Dewas KPK, kata Ghufron, harusnya tak memproses dugaan pelanggaran etiknya sesuai Pasal 23 Perdewas Nomor 4 tahun 2021 karena sudah kedaluwarsa atau lebih dari setahun sejak terjadinya atau diketahuinya pelanggaran.
Dasarnya karena perbuatan ini terjadi pada Maret 2022 dan baru dilaporkan Desember 2023 kemudian ditindaklanjuti belakangan ini.
"Itu yang sedang saya uji ke Mahkamah Agung," kata dia.
Terkait dirinya yang harus disidang etik karena diduga berkomunikasi dengan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mutasi pegawai, Ghufron menjelaskan awalnya dia mendapat aduan dari seorang ibu yang anak menantunya bekerja di kementerian tersebut.
Ghufron mengakui dirinya punya hubungan pertemanan dengan mertua pegawai Kementan itu. Singkat cerita permintaan mutasi pegawai itu sejak hamil sampai kemudian melahirkan satu tahun tujuh bulan, atau sekitar dua tahun tak dikabulkan.
Alasannya, karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kementan. Anehnya, menurut Ghufron, saat pegawai itu mengajukan pengunduran diri, justru dikabulkan.
“Maka dia kemudian mengajukan pengunduran diri atau resign. Mengundurkan diri kemudian dikabulkan artinya dalam proses akan diterima pengunduran dirinya,” kata dia.
Baca Juga: La Liga: Real Madrid Juara, Barcelona Tumbang di Derbi, Girona Rebut Liga Champions Pertama
Ghufron pun bersedia membantu masalah itu, asal pegawai yang mengajukan permohonan mutasi memenuhi syarat yang telah ditentukan. Lalu Ghufron mencari berbagai informasi, termasuk berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ghufron menyebut koleganya itu pernah mengurusi masalah serupa.
"Dapat keluhan seperti itu, saya langsung diskusi dengan pimpinan yang lain, yaitu Pak Alex (Alexander Marwata). Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yang begitu boleh karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan ‘saya pernah begitu-begitu.’ Itu dari Pak Alex," kata dia.
"Setelah memenuhi syarat saya sampaikan ke Pak Alex, ‘kalau ketentuannya memenuhi syarat, Pak Alex’,” ujar Ghufron menirukan ucapan yang dia sampaikan pada koleganya itu.
Alexander, kata Ghufron, lalu membantunya mencarikan nomor eks Sekjen Kementan, Kasdi yang saat itu masih menjabat Irjen Kementan. Ghufron pun langsung menghubungi Kasdi dan menyampaikan keluhan yang diterimanya dari ibu mertua seorang ASN di Kementan.
"Beliau kemudian menanggapi, ‘baik Pak, kami cek dulu’. … Baru kemudian sekitar 2-3 minggu kemudian beliau menyampaikan bahwa memenuhi syarat dan bisa diproses mutasinya," kata Ghufron.
Kasdi belakangan terjerat dalam kasus pemerasan bersama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Terlepas dari Kasdi, Ghufron mengklaim dirinya tak mempunyai maksud apapun dalam membantu mutasi pegawai Kementan itu. Ghufron mengklaim dirinya mau membantu atas dasar kemanusiaan.
“Bagi kami yang penting ada pengaduan. Di atas ilmu kami adalah kemanusiaan, di atas kekuasaan dan jabatan kami adalah kemanusiaan. Seandainya kami dipermasalahkan karena membantu kemanusiaan ini, kami terima,” kata Ghufron.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








