Akurat

Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara

Dwana Muhfaqdilla | 3 Mei 2024, 19:52 WIB
Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara

AKURAT.CO Satresnarkoba Polres Jakarta Barat telah menetapkan aktor Rio Reifan alias RR sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Adapun Rio terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, dalam kasus ini polisi telah melakukan penggeledahan serta diamankan sejumlah barang bukti.
 
“Dilakukan penggeledahan dan penyidik mengamankan tiga paket sabu 1,17 gram, 12 butir alprazolam, 1 butir pil ekstasi, dan alat hisap sabu,” kata Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (3/5/2024).
 
 
Adapun pengamanan ini berawal dari informasi masyarakat, yang mana terdapat seseorang yang menyalahgunakan sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Jakarta Barat.
 
Kemudian, pihaknya melakukan pendalaman dan profiling terhadap orang yang diduga menyalahgunakan sabu dan ekstasi.
 
“Didapatkan rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, diamankan laki-laki atas nama RR,” ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, Rio terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun.
 
 
Sebelumnya, aktor Rio Reifan berhasil diamankan oleh Polres Jakarta Barat lantaran terjerat kasus narkoba pada Jumat (26/4/2024) malam.
 
Penangkapan ini pun dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi. Ia mengungkapkan, Rio positif menggunakan sabu setelah dites urine oleh pihaknya.
 
“Iya positif (hasil tes urine),” kata Kombes Syahduddi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/4/2024).
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.