Akurat

Caleg PSI Saling Gugat, Hakim MK: Berdamai Sajalah

Citra Puspitaningrum | 2 Mei 2024, 19:26 WIB
Caleg PSI Saling Gugat, Hakim MK: Berdamai Sajalah

AKURAT.CO Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, meminta pemohon sengketa PHPU Pileg 2024 atas nama Sichard Elfriets Mual mencabut gugatannya.

Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Jayapura Dapil I Jayapura dengan nomor urut 2 itu menggugat rekan separtainya sendiri.

Sichard menggugat sesama caleg PSI di Dapil I Jayapura untuk DPRD Kota Jayapura bernama Aryamaya Latuprisa Siregar yang bernomor urut 1.

"Ini menggelembungnya ke siapa ini?" tanya Hakim MK di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Mangkir dari Sidang PHPU Pileg 2024, Begini Alasan KPU RI

"Caleg PSI nomor urut 1 atas nama Armaya Latuprisa Siregar," kata kuasa hukum Sichard, Leonard Ririmasse, menjawab pertanyaan tersebut.

"Jadi ini perkara suara pindah ke caleg nomor urut 1 ya. Sama-sama PSI, berdamai sajalah," Hakim MK memberi saran.

Leonard menjelaskan, akibat penggelembungan suara yang dilimpahkan kepada Armaya Latuprisa Siregar membuat perolehan suara Sichard berkurang dan harus puas berada di peringkat ketiga DPRD Kota Jayapura.

"Kehilangan suara dapat dilihat dari hasil pleno tingkat distrik. Terlihat kekurangan suara sebesar 103 suara. Terjadi penggelembungan suara pada caleg nomor urut 1 atas nama Armaya Latuprisa Siregar, semula 596 suara menjadi 1.180 suara," ujarnya.

Baca Juga: Layangkan Gugatan PHPU Pileg 2024, Nasdem Duga Banyak Suaranya Beralih ke Partai Lain

Adapun, dalam petitumnya, Leonard meminta MK untuk mengabulkan permohonannya serta membatalkan Keputusan KPU Nomor 360/2024.

"Menyatakan perolehan suara yang benar adalah suara pemohon Sichard Elfriets Mual, caleg PSI nomor urut 2 berdasarkan Form C1," kata Leonard.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.