Akurat

Dewas KPK Dipersilakan Proses Etik Nurul Ghufron

Oktaviani | 1 Mei 2024, 01:00 WIB
Dewas KPK Dipersilakan Proses Etik Nurul Ghufron

AKURAT.CO Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dipersilakan mengusut perkara dugaan etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

"Kemarin Pak Nawawi selaku ketua sudah menyampaikan kepada Dewas, bahwa silakan terkait dengan masalah pemeriksaan itu, silakan dilakukan,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Selasa (30/4/2024).
 
Disampaikan Johanis Tanak, kinerja KPK bakal berjalan normal meski ada perselisihan dengan Dewas. Dia memastikan kerja penindakan dan pencegahan KPK masih bergulir.
 
"Aspek pencegahan saat ini sedang kita lakukan. Aspek penindakan tetap ada kita lakukan itu,” kata Tanak.
 
 
Terkait gugatan terhadap Dewas ke PTUN bakal didiskusikan antara pimpinan KPK. Namun, Tanak memastikan gugatan tersebut bersifat pribadi.
 
"Kita cuma berdiskusi saja. Tapi, kan kalau kemudian ‘oh saya mau mengugat’ ya itu hak beliau pribadi kan. Kita enggak bisa kemudian ‘eh jangan lah’. Nanti kita katakan jangan, kita lagi yang disalahkan kan," kata Johanis Tanak.
 
Diketahui, Nurul Ghufron diduga melanggar etik dalam meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi salah satu pegawainya.
 
Dewas KPK menyepakati untuk menaikkan laporan dugaan pelanggaran etik itu ke persidangan lantaran memiliki kecukupan alat bukti.
 
 
Dewas KPK akan menggelar sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada tanggal 2 Mei 2024.
 
"Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei. Yang disidangkan Pak NG," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi terpisah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.