Gugat Dewas KPK ke PTUN, Nurul Ghufron Dianggap Frustasi Hadapi Sidang Etik

AKURAT.CO Tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dianggap karena frustrasi menghadapi perkara dugaan pelanggaran kode etik.
"ICW melihat tindak tanduk saudara Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas serta menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara menunjukkan bahwa dirinya sedang frustrasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana melalui keterangan kapada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Menurut Kurnia, Ghufron sebagai aparat penegak hukum, terlebih seorang Pimpinan KPK, harusnya berani untuk menjalani persidangan dan tidak mencari-cari kesalahan pihak lain, yang sebenarnya tidak relevan.
Baca Juga: Novel Baswedan Laporkan Nurul Ghufron Atas Dugaan Menghalangi Proses Pelanggaran Etik
ICW pun meminta agar Dewas KPK tetap melanjutkan proses persidangan, dan tidak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenaran yang disampaikan Ghufron.
Apabila Guhfron terbukti melanggar, ICW meminta Dewas menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa pengunduran diri sebagai Pimpinan. Dirinya menyebut jika itu diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Jika terbukti, Kurnia mengatakan perbuatan Ghufron itu benar-benar tak bisa dipandang sebelah mata.
Diketahui, Ghufron diduga melanggar etik dalam meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi salah satu pegawainya. Dewas KPK menyepakati untuk menaikkan laporan dugaan pelanggaran etik itu ke persidangan lantaran memiliki kecukupan alat bukti.
Dewas KPK akan menggelar sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada tanggal 2 Mei 2024. "Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei. Yang disidangkan Pak NG," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi terpisah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan







