Hadapi 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Sewa Pengacara dari 8 Firma Hukum

AKURAT.CO Jelang bergulirnya sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, KPU sebagai pihak termohon akan menghadapi 297 gugatan.
Ratusan gugatan ini akan disidangkan Mahkamah Konstitusi mulai Senin (29/4/2024).
Ketua Koordinator Divisi Hukum KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan, pihaknya menyewa delapan pengacara untuk membantu menghadapi sengketa Pileg 2024 di persidangan.
"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai. Kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," katanya di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga: Bawaslu Bersiap Hadapi 270 Sengketa Pileg 2024
Afif menjelastkan, firma hukum yang disewa KPU yaitu HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), Nurhadi Sigit Law Office, Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum, Law Office Saleh & Partners, Law Office Joshua Viktor, Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates serta Bengawan Law Firm.
Dia mengungkapkan, KPU tengah memantau perkara yang terdaftar di MK. Sebab, KPU hingga kini belum mendapat surat resmi pemberitahuan perkara sengketa pileg.
"Yang sudah dilakukan melihat website-nya MK. Tapi kami masih menunggu surat resminya," ujar Afif.
Sebagai informasi, MK akan memulai persidangan PHPU Pileg 2024 terhitung sejak Senin pekan depan dengan waktu kerja selama 30 hari untuk memutus masing-masing perkara.
Baca Juga: Hasil Pileg 2024: PDIP Raup Suara Terbanyak, PPP Gagal ke Senayan
Dalam hal ini, MK sudah menargetkan akan merampungkan seluruh perkara sengketa PHPU Pileg pada 10 Juni 2024.
Oleh karena itu, rencananya sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi dalam tiga panel sehingga setiap perkara nantinya akan disidangkan oleh tiga hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








