Akurat

297 Perkara Sengketa Pileg 2024 Menanti Putusan Hakim MK, Target Selesai 10 Juni

Citra Puspitaningrum | 26 April 2024, 15:00 WIB
297 Perkara Sengketa Pileg 2024 Menanti Putusan Hakim MK, Target Selesai 10 Juni

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Sebanyak 297 gugatan tengah menanti putusan MK. 

"297 gugatan PHPU pileg sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis (25/4/2024). 
 
Fajar mengurai, pihaknya telah menerima semua permohonan yang masuk sejak kemarin dengan total 297. MK, lanjut dia, masih menunggu permohonan lain untuk dijadikan perkara sengketa Pileg hingga hari Jumat (26/4/2024). 
 
Lebih lanjut, dia menjelaskan, permohonan dapat diajukan dari para pihak terkait yang mendapat imbas atas dikabulkannya gugatan sengketa Pileg.
 
 
"Kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya. Kalau dia tidak datang ya sudah berarti tidak ada yang membela dia (kepentingan) dalam persidangan. Kalau tidak hadir tidak ada pertahannya lah dalam persidangan," ujarnya. 
 
Sebagai informasi, MK akan memulai persidangan PHPU Pileg 2024 terhitung sejak Senin 29 April 2024 dan memiliki waktu kerja selama 30 hari untuk memutus masing-masing perkara. 
 
Dalam hal ini, MK sudah menargetkan akan merampungkan seluruh perkara sengketa PHPU Pileg pada 10 Juni 2024.
 
Oleh karena itu, rencananya sembilan hakim MK akan dibagi ke dalam tiga panel sehingga setiap perkara nantinya akan disidangkan oleh tiga hakim. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.