KPK Sita Rumah Eks Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar
Herry Supriyatna | 26 April 2024, 14:12 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik eks Bupati Labuhanbatu, Erik A Ritonga yang diduga terkait dengan kasus suap.
Adapun salah satu aset yang disita lembaga antirasuah itu satunya rumah yang berlokasi di Medan, Sumatra Utara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan menyampaikan, estimasi nilai rumah tersebut Rp5,5 miliar.
Setelahbadanya penyitaan, Penyidik kini melarang adanya aktivitas di hunian tersebut.
"Estimasi rumah tersebut senilai Rp5,5 miliar,” kata Ali Fikri yang menambahkan, KPK yakini rumah itu berkaitan dengan penerimaan suap Erik.
Tidak hanya sampai di situ, KPK juga mendalami kepemilikan aset Erik terkait kasus ini.
Hal itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, yakni ibu rumah tangga Maya Hasmita, Notaris Rosniaty Siregar, Dosen Moha Hastuti, dan Kepala Lingkungan II Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Rizky Kemal.
“Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR (Erik A Ritonga),” kata Ali Fikri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










