AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara kepada Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan eks Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba, Sugeng Mujiyanto.
Selain hukuman badan, keduanya juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Majelis, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).
Majelis hakim meyakini kedua terdakwanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Perbuataan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga membacakan vonis tiga terdakwa lain. Yakni Yuli Bintoro selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral; Henry Julianto selaku Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral; dan Eric Viktor Tambunan selaku Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral. Ketiganya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam putusan, majelis hakim memertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, dan tidak merasa bersalah.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan; para terdakwa sebagai kepala rumah tangga masing masing; dan para terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara yang lain," kata hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ridwan dan Sugeng dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan Yuli dan Henry dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara serta Eric dituntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas vonis itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Adapun jaksa menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Izin Yang Mulia, atas putusan perkara 117 dan 118 kami penuntut umum menyatakan banding. Hari ini kami banding," kata jaksa.