Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan MK? Ternyata Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi kembali menjadi sorotan dalam Pemilu 2024.
Kali ini, bukan karena sengketa hasil pilpres, melainkan kemunculan dissenting opinion dari tiga hakim dalam putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Baca Juga: PAN Ogah Ambil Pusing Soal 3 Hakim MK Ambil Langkah Dissenting Opinion
Sebagaimana diketahui bahwa ada perbedaan pandangan dari tiga hakim MK terkait putusan menolak gugatan hasil perselisihan hasil Pilpres 2024.
Tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
Tiga hakim tersebut menyatakan dissenting opinion dengan lima Hakim Konstitusi lainnya, yang memutuskan untuk menolak semua permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Apa Itu Dissenting Opinion?
Mengutip dari berbagai sumber pada Rabu (24/4/2024), dissenting opinion adalah pendapat berbeda yang disampaikan hakim MK yang tidak sependapat dengan keputusan mayoritas.
Nantinya, pendapat hakim yang berbeda dengan putusan tersebut akan tetap ikut dilampirkan dalam putusan dan menjadi dissenting opinion.
Penting untuk dicatat bahwa perbedaan pendapat tersebut tidak akan menjadi faktor penentu yang mengikat dalam putusan sidang.
Pertama kalinya dissenting opinion ini memiliki landasan yuridis di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan dan sudah ada ada lima putusan pengadilan niaga yang memuat dissenting opinion.
Dissenting opinion itu sendiri lebih sering digunakan di negara-negara yang menganut sistem hukum anglo saxon seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Dianutnya dissenting opinion dalam hukum Indonesia dimaksudkan untuk pelaksanaan asas transparansi dalam penyelesaian perkara.
Kelebihan dan Kekurangan Dissenting Opinion
Dikutip dari jurnal Kedudukan Dissenting Opinion sebagai Upaya Kebebasan Hakim untuk Mencari Keadilan di Indonesia karya Hangga Prajatama, dissenting opinion, meskipun tidak mengubah keputusan mayoritas, dissenting opinion memiliki beberapa kelebihan.
1. Dissenting opinion menunjukkan fakta-fakta hukum dalam suatu perkara maupun aturan- aturan hukum, tidak bersifat linear.
Melalui pranata dissenting opinion pemberian makna yang berbeda baik fakta maupun hukum akan menjamin dinamika dan updating pengertian suatu kaidah hukum. Dengan cara tersebut akan terjadi aktualisasi penerapan hukum
Baca Juga: Pesan Anies Usai Penetapan Presiden dan Wapres: Catatan MK Tidak Boleh Dilupakan
2. Dissenting opinion juga bisa menunjukkan bahwa hakim lebih mendalami perkara yang ia tangani sehingga hakim tersebut bertanggung jawab secara individual, baik secara moral ataupun sesuai dengan hati nuraninya terhadap setiap putusan yang mewajibkan memberikan pendapat pada setiap perkara yang diperiksa dan diputus.
3. Dissenting opinion bisa menunjukkan komitmen MK terhadap transparansi dan keadilan karena setiap anggota majelis akan berusaha menyusun dasar dan pertimbangan hukum yang dalam, baik secara normatif, ilmiah, serta dasar-dasar dan pertimbangan sosiologis yang memadai.
Tak hanya kelebihan, dissenting opinion juga memiliki beberapa kekurangan di antaranya:
1. Dissenting opinion dapat mempengaruhi harmonisasi hubungan sesama hakim, terutama untuk masyarakat yang mementingkan hubungan emosional di atas hubungan zekelijk.
2. Dissenting opinion dapat menimbulkan sifat individualis yang berlebihan. Hal ini akan terasa pada saat anggota majelis yang bersangkutan merasa lebih menguasai persoalan dibanding anggota lain.
3. Dissenting opinion baik secara keilmuan maupun praktek dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pendapat di antara anggota majelis hakim yang seharusnya memutus dengan musyawarah bersama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









