Galih Loss Minta Maaf, Kasus Dugaan Penistaan Agama Tetap Diproses

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menegaskan tetap akan memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh konten kreator TikTok, Galih Naufal Aji Prakoso atau Galih Loss, meskipun Galih telah membuat video permintaan maaf.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidikan atas dugaan tindak pidana ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf sebagaimana terlampir, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan," kata Kombes Ade Safri saat dihubungi wartawan, Rabu (24/3/2024).
Baca Juga: Motif Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama: Cari Endorse
Dia mengungkapkan, sampai saat ini Galih masih ditahan oleh pihaknya, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/4/2024).
Sebelumnya, Galih Loss mengaku menyesal setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama melalui video yang diunggah melalui akun TikToknya, @galihloss3.
"Nama saya Galih Naufal Aji Prakoso pemilik akun tiktok @galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan memplesetkan suara auman serigala menjadi audzubillahiminasyaitonirazim," kata Galih dalam video yang diterima, Selasa (23/4/2024).
Galih merasa bersalah dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim Indonesia yang merasa terganggu dengan konten yang dibuatnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Janji Bakal Buat Konten Bermanfaat
"Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya dan saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video VT tersebut," jelasnya.
Demi memperbaiki namanya, dirinya berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat, tak seperti video penistaan agama yang telah ia akui sebelumnya.
"Dan saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









