Akurat

Korupsi APD Covid, Tersangka Dirut Energy Kita Indonesia Kembalikan Uang ke KPK

Ratu Tiara | 23 April 2024, 17:32 WIB
Korupsi APD Covid, Tersangka Dirut Energy Kita Indonesia Kembalikan Uang ke KPK
 
AKURAT.CO Satrio Wibowo mengembalikan uang Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang dari Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022, yang sedang diusut lembaga antirasuah.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyerahan pengembalian uang dilakukan saat Satrio Wibowo menjalani pemeriksaan, Jumat (19/4/2024). Satrio yang disebut-sebut sudah berstatus tersangka saat itu diperiksa sebagai saksi. 
 
"Tim Penyidik menerima pengembalian uang Rp500 juta," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024). 
 
 
Terkait pemeriksaan, Tim Penyidik KPK mendalami sejumlah hal, saat memeriksa Satrio. Salah satunya, terkait keikutsertaan perusahaannya dalam pengadaan APD Covid-19.
 
"Dikonfirmasi antara lain kaitan ikutsertanya perusahaan saksi dalam pengadaan APD di Kemenkes RI," ujar Ali. 
 
Usai menjalani pemeriksaan, Satrio mengaku kecewa dengan KPK terkait proyek tersebut. Pasalnya, kata Satrio, ada KPK, pada saat proses perusahaannya dipilih untuk memasok APD. Satrio heran kenapa KPK tidak memberhentikan di awal jika ada dugaan korupsi. 
 
Diakui Satrio, tidak ada lelang dalam proses pembelian APD. Pasalnya, saat itu dianggap sebagai kondisi darurat. 
 
"KPK sebagai pencegahan saya agak kecewa ya, dia ikut rapat tapi tidak secara tegas setop atau segera hentikan," ucap Satrio.
 
"Kita sudah sempat keluar ruangan rapat. Kalau mau mencari harga yang menurutnya bisa murah silakan, kami sudah mundur. Tapi karena kondisi darurat, 
kami dipanggil lagi," ujar Satrio menambahkan.
 
Satrio mengatakan, pihaknya akhirnya melakukan kerjasama sesuai harga yang disepakati. Satrio juga menilai wajar jika perusahaannya mendapat keuntungan atas kerjasama itu. Sebab itu, Satrio heran mengapa dirinya dijerat atas pasal memperkaya diri sendiri dan korporasi. 
 
"Yang pasti ada porsi keuntungan. Ya kita juga belum tahu nih, proses kerugian negara itu berapa sih? jadi kerugian negara sendiri belum nyata berapa. Karena kami jual beli dengan harga yang disepakati," tegas Satrio.
 
KPK sebelumnya menyebut proyek pengadaan Alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022 yang berujung dugaan rasuah bernilai Rp3,03 triliun. Perbuatan korupsi sejumlah pihak terkait pengadaan itu, disinyalir menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar.
 
Ali membenarkan pihaknya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus ini. Namun, Ali saat ini belum mau mengungkapnya. 
 
Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat atas kasus ini yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo. 
 
Ketiga nama itu, telah dicegah berpergian ke luar negeri. Selain tiga nama itu, KPK juga meminta dua nama lain untuk dicegah berpergian ke luar negeri. Dua nama itu yakni, A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).
 
 
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus pada Kamis (18/4/2024).
 
KPK menduga Ihsan Yunus turut serta dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI yang diduga berujung rasuah itu. Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Ihsan Yunus. 
 
"Dikonfirmasi antara lain pengetahuannya soal kaitan informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes RI," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R