Akurat

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Tim Prabowo-Gibran: Ini Adalah Kemenangan Rakyat

Atikah Umiyani | 22 April 2024, 20:19 WIB
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Tim Prabowo-Gibran: Ini Adalah Kemenangan Rakyat

 

AKURAT.CO Wakil Ketua Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mensyukuri keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dia mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI lima tahun ke depan tanpa ada lagi yang bisa menghalangi secara hukum.

"Terhitung sejak keputusan tersebut, resmilah dan sahlah bahwa Pak Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia untuk lima tahun ke depan. Selamat," kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: KPU Siapkan Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Bukan hanya bagi Prabowo-Gibran dan pemilihnya, Otto menganggap ini sebagai kemenangan bersama bagi seluruh rakyat Indonesia yang telah selesai melewati proses pemilu.

"Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Prabowo-Gibran, bukan hanya kemenangan kami. Tentunya ini adalah kemenangan bersama seluruh rakyat Indonesia dan kita jadikan itu menjadi kemenangan bersama," jelasnya.

Menurut Otto, keluarnya putusan MK menjadi titik akhir adanya perdebatan dan perbedaan pilihan.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu, bersama-sama membangun Indonesia.

"Tetapi ketika putusan ini diucapkan, marilah kita bersatu kembali untuk membangun bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming Raka," pungkasnya.

Baca Juga: Selalu Rugikan Prabowo-Gibran, Hotman Curiga kepada 2 Hakim MK Ini Sejak Awal

Seperti diketahui, MK memutuskan untuk menolak gugatan dari dua permohonan dalam sengketa Pilpres 2024.

Dari delapan hakim yang memutus perkara, ada tiga yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK