Akurat

Puas dengan Keputusan MK, Mahfud: Demi Keadaban Hukum

Paskalis Rubedanto | 22 April 2024, 17:54 WIB
Puas dengan Keputusan MK, Mahfud: Demi Keadaban Hukum

AKURAT.CO Calon wakil presiden Mahfud MD, mengaku puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak seluruh permohonan dari pihaknya bersama Ganjar Pranowo.

“Kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif,” usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Ia menegaskan, dalam Islam juga disebutkan kalau Majelis Hakim sudah memutuskan, maka apapun keputusannya harus diterima. 

Baca Juga: Sidang SYL, Anggota DPR Fraksi Nasdem Thita Syahrul Pakai Anggaran Kementan untuk Perawatan Kulit

“Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri. Kamu suka atau tidak suka harus diikuti keputusan hakim. Dan kita ikut dalil itu, mau berjuang terus ada jalurnya sudah,” tutur Mahfud.

Mantan Ketua Hakim MK ini juga mengaku puas dengan putusan tersebut, karena dari awal ia menganggap persidangan MK sebagai teater hukum dunia.

Kendati demikian, ia menyoroti dissenting opinion dari tiga hakim MK, yang menurutnya baru pertama kali terjadi dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading

“Puas, kan saya sebelum ke MK saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat putusan sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion,” ucap Mahfud.

“Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama. Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi,” demikian Mahfud.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.