Ihsan Yunus Diperiksa KPK Terkait Salah Satu Perusahaan Pengadaan APD di Kemenkes
Oktaviani | 18 April 2024, 17:28 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan hasil pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP), Ihsan Yunus.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, saksi Ihsan Yunus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/4/2024), terkait adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pada pengadaan APD di Kemenkes.
"Ihsan Yunus, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuannya soal kaitan informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Ali Fikri.
Baca Juga: Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo atau Gerindra, Hasto: PDIP Masih Urus Persoalan Lain
Sebelumnya diberitakan, usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 13.25 WIB, kepada awak media Ihsan irit bicara. Dia hanya menyebutkan diperiksa terkait penanganan APD di Kemenkes.
"Tadi (diperiksa) atas Kemenkes ya, penanganan APD," kata Ihsan.
Seperti kebanyakan pihak yang diperiksa penyidik KPK, Ihsan tak menjelaskan detail materinya. Dia menyerahkan urusan tersebut kepada penyidik KPK.
"Tanya sama penyidik ya. Tanya sama penyidik ya. Lupa saya, tanya sama penyidik ya," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD Covid-19 itu merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta) dan A. Isdar Yusuf (advokat).
Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat Sekretaris Utama BNPB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










