Anggota DPR Ihsan Yunus Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi APD Kemenkes

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus.
Politikus partai berlambang Banteng Moncong Putih yang duduk di Komisi IV DPR RI itu diperiksa dalam kapasitanya sebagai saksi dari pihak swasta, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap anak buah Megawati Soekarnoputri itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19
"Ihsan Yunus, yang bersangkutan saat ini sudah hadir dan menjalani pemeriksaan dihadapan Tim Penyidik," ujar Ali Fikri.
Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 13.25 WIB, kepada awak media Ihsan irit bicara. Dia hanya menyebutkan diperiksa terkait penanganan APD di Kemenkes.
Seperti kebanyakan pihak yang diperiksa penyidik KPK, Ihsan tak menjelaskan detail materinya. Dia menyerahkan urusan tersebut kepada penyidik KPK.
"Tanya sama penyidik ya. Tanya sama penyidik ya. Lupa saya, tanya sama penyidik ya," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD Covid-19 itu merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: KPK Periksa Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Terkait Dugaan Korupsi APD di Kemenkes
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta) dan A. Isdar Yusuf (advokat).
Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat Sekretaris Utama BNPB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









