KPK Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Tersangka TPPU
Oktaviani | 18 April 2024, 12:29 WIB

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Eko sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eko sebelumnya.
"Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya. Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
KPK menduga Eko melakukan pencucian uang hasil dari penerimaan gratifikasi melalui sejumlah modus. "Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan Tim Penyidik," ujar Ali.
Adapun penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat Eko telah rampung beberapa waktu lalu. Tak lama lagi Eko akan duduk di kursi pesakitan untuk diadili atas perkara dugaan dugaan penerimaan gratifikasi itu.
"Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja," tutur Ali.
Baca Juga: Piala Asia U-23: Jelang Laga Malam Nanti, Shin Tae-yong Sebut Australia Lebih Baik dari Yordania
Eko sebelumnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. KPK menduga Eko melakukan penerimaan sejak 2009 dan cara yang digunakan adalah dengan menyamarkan di rekening keluarga maupun perusahaan yang terafiliasi.
Perusahaan tersebut terdiri dari jual beli motor Harley Davidson, restorasi mobil antik, hingga perusahaan konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Adapun gratifikasi itu berasal dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga barang kena cukai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







