KPK Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Tersangka TPPU
Oktaviani | 18 April 2024, 12:29 WIB

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Eko sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eko sebelumnya.
"Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya. Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
KPK menduga Eko melakukan pencucian uang hasil dari penerimaan gratifikasi melalui sejumlah modus. "Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan Tim Penyidik," ujar Ali.
Adapun penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat Eko telah rampung beberapa waktu lalu. Tak lama lagi Eko akan duduk di kursi pesakitan untuk diadili atas perkara dugaan dugaan penerimaan gratifikasi itu.
"Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja," tutur Ali.
Baca Juga: Piala Asia U-23: Jelang Laga Malam Nanti, Shin Tae-yong Sebut Australia Lebih Baik dari Yordania
Eko sebelumnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. KPK menduga Eko melakukan penerimaan sejak 2009 dan cara yang digunakan adalah dengan menyamarkan di rekening keluarga maupun perusahaan yang terafiliasi.
Perusahaan tersebut terdiri dari jual beli motor Harley Davidson, restorasi mobil antik, hingga perusahaan konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Adapun gratifikasi itu berasal dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga barang kena cukai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










