Polisi Viral yang Lumpuhkan Pencuri Modus Tukar Uang Dihadiahi Umroh

AKURAT.CO Polres Metro Tangerang Kota memberikan hadiah umroh kepada Aipda Fahmi Hasan Ilyas, sosok polisi viral di media sosial yang melumpuhkan pencuri dengan modus tukar uang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya juga akan segera memperbaiki kendaraan Aipda Fahmi yang rusak saat menghadang pelaku pencurian.
"Selain diberangkatkan umrah, mobil milik Aiptu Fahmi yang rusak karena menghadang laju motor pelaku, segara kita perbaiki ke bengkel, cari bengkel yang paling bagus dan terbaik, agar kembali rapi seperti semula," kata Zain dalam keterangan, dikutip Kamis (11/4/2024).
Zain berpendapat, tindakan responsif dari Aiptu Fahmi sekaligus anggota Banit Siepropam Polres Metro Tangerang Kota itu patut ditiru personel lainnya. Sebab, tindakan tersebut merupakan contoh yang baik.
Baca Juga: Nekat Beroperasi Selama Arus Mudik, Polisi Tindak Sejumlah Truk Sumbu Tiga
Menurutnya, memang sudah sesuai dengan pesan Kapolri bahwa kewenangan anggota Polri adalah untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Dilanjutkan dengan menegakkan hukum dengan jujur, adil, dan humanis.
"Ini adalah bentuk tanggung jawab sebagai anggota Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, aksi heroik Aiptu Fahmi ini patut diapresiasi dan diberikan penghargaan," tutupnya.
Sebelumnya, seorang anggota Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang bernama Aipda Fahmi Hasan Ilyas menangkap pelaku pencuri dengan modus tukar uang di jalan sekitar Citra Raya, Senin (8/4/2024).
Dalam video yang beredar, Aipda Fahmi yang baru pulang berdinas tampak melihat pelaku sedang merampok korbannya. Lantas, dirinya langsung mengejar dan menabrakan mobilnya ke pelaku.
Usai ditabrak, pelaku pun berjalan sempoyongan sehingga mudah diamankan oleh dirinya. Saat itu, Aipda Fahmi dibantu oleh seorang satpam dan pelaku pun langsung diserahkan ke Polsek Panongan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








