Akurat

Jokowi Juga Dipanggil ke MK? Tim Ganjar-Mahfud Serahkan pada Hakim

Paskalis Rubedanto | 5 April 2024, 17:34 WIB
Jokowi Juga Dipanggil ke MK? Tim Ganjar-Mahfud Serahkan pada Hakim

AKURAT.CO Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi terkait wacana menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Hal itu dikatakan Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, setelah MK meminta keterangan dari empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). 

"Kepala pemerintahan kita itu Presiden Jokowi jadi walaupun yang datang empat menteri. Empat menteri ini datang untuk mengatasnamakan presiden, pembantu presiden. Jadi ujung-ujungnya tetap Mister Presiden," jelas Todung kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024). 

Seperti diketahui, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menjelaskan perihal bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Jokowi Dituding Kunker ke Jateng Buat Menggembosi Suara Ganjar-Mahfud, Ini Kata Airlangga dan Muhadjir

Sebab, dalam dalil Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud dan Tim Kuasa Hukum Anies-Amin menyatakan adanya politisasi bansos oleh Presiden Jokowi guna memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Kedua kubu mempersoalkan, salah satunya, mengapa anggaran perlindungan sosial melonjak dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Bahkan hampir menyamai jumlah saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020. 

Selain Sri Mulyani, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy; dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, duduk bersisian di satu meja yang sama saat menghadiri sidang tersebut. 

Mereka menyampaikan paparan awal, sebelum kemudian majelis hakim dapat melontarkan pertanyaan. Akan tetapi, hanya majelis hakim yang boleh bertanya kepada keempatnya. Para pihak dalam sidang ini juga dilarang menyampaikan interupsi.

Kendati demikian, Todung menegaskan, bahwa Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menghormati pendapat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang mengklaim kurang elok menghadirkan Jokowi di sidang MK. 

Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Usulkan MK Gelar Sesi Konfrontasi Antara Saksi dan Ahli

Pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang berlangsung hari ini, Jumat (5/4/2024), Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, kurang elok jika memanggil Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Pasalnya Jokowi adalah Presiden Republik Indonesia.

"Jadi menurut saya kalau dikatakan Pak Arief Hidayat itu tidak elok, saya kira sih Pak Arief Hidayat sangat bijaksana. Dan saya pribadi tidak mau, tidak proporsional, jadi kita serahkan kepada Majelis Hakim. Kalau kita memaksakan, kita seperti melakukan hal yang disebut overdoing atau overkilling, we don’t need that,” pungkas Todung.  

Adapun, dalam persidangan tersebut Hakim Arief mengatakan jika hanya sekadar pemerintah, MK akan menghadirkan dalam persidangan.

Sedangkan presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus dijunjung tinggi oleh semua stakeholder. 

"Maka, kita memanggil para pembantunya. Mahkamah juga sebenarnya. Apa iya kita memanggil kepala negara? Presiden Republik Indonesia, kelihatannya kan ini kurang elok," kata Arief dalam sidang tersebut. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.