KPK Pastikan Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham Eddy Berlanjut
Oktaviani | 5 April 2024, 13:53 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti penyidikan perkara dugaan korupsi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Kepastian itu disampaikan KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri merespons kritik Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana pasca munculnya Eddy dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud," ujar Ali Fikri, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga: Tidak Ada Arahan Khusus, Airlangga Sebut Jokowi Cuma Minta Ini Saat Menterinya Hadir ke MK
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut beberapa waktu lalu gelar perkara yang terkait Eddy sudah dilakukan, dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera.
"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor, dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja," kata Ali.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan kinerja KPK, karena orang yang berperkara bisa bebas berkeliaran usai memenangkan praperadilan.
"Kehadiran Eddy sebagai ahli memang hak yang bersangkutan karena statusnya sendiri sebagai tersangka korupsi memang telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024 lalu. Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana.
Menurut ICW, KPK seharusnya bisa menetapkan Eddy sebagai tersangka kembali dengan mudah. Sebab, praperadilan cuma menggugurkan status hukum itu berdasarkan tahapan administrasi, bukan bukti yang dimiliki Lembaga Antirasuah.
KPK pun didesak tidak membiarkan Eddy terus berkeliaran. Penetapan tersangka harus dilakukan lagi untuk mantan wamenkumham itu.
Dalam persidangan gugatan Pilpres 2024 di MK, kehadiran Eddy sempat ditentang oleh tim hukum pihak pemohon PHPU yakni pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sikap itu bukan tanpa sebab, lantaran kini Eddy dikabarkan tengah dibidik KPK lagi sebagai tersangka dugaan korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










