Akurat

Disita, KPK Duga Andhi Pramono Sembunyikan Chevrolet BLR 58 Biscayne 

Oktaviani | 4 April 2024, 15:14 WIB
Disita, KPK Duga Andhi Pramono Sembunyikan Chevrolet BLR 58 Biscayne 

AKURAT.CO Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga sengaja menyembunyikan satu unit mobil klasik Chevrolet Biscayne miliknya, di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru itu juga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain. 
 
"Satu unit mobil merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain. Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan disalah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jaktim," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/4/2024). 

 
Dikatakan Ali, informasi soal aset bernilai ekonomis tersebut ditemukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
 
Atas temuan itu, tim penyidik KPK selanjutnya menyita mobil tersebut. Penyitaan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan aset bernilai ekonomis yang diduga milik Tersangka AP. 
Dengan temuan ini dan aset-aset lainnya, segera akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para saksi yang dipanggil Tim Penyidik," katanya. 
 
Sebelumnya KPK telah menyita sejumlah aset Andhi Pramono dengan total Rp76 miliar. Di antaranya, sebidang lahan tanah milik Andhi dengan jumlah dua ribu meter lebih di Banyuasin, Sumatera Selatan dan 1 unit mobil merk Ford warna merah. 
 
 
Andhi Pramono sebelumnya telah divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 
 
Dalam perkara ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak saat ia menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.
 
Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79; 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00; dan 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.
 
Menurut Majelis hakim, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
 
 
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andhi Pramono sebelumnya dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.