Ini 6 Menteri dan 3 Wamen yang Belum Setor LHKPN ke KPK
Wahyu SK | 29 Maret 2024, 19:50 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN), Isnaini, merinci tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN periodik tahun 2023 menjelang batas akhir pelaporan 31 Maret 2024.
Menurut Isnaini, hingga Kamis (28/3/2024) pukul 14.00 WIB, data pelaporan LHKPN menunjukkan masih ada penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan pelaporannya.
Tercatat, legislatif di tingkat pusat masih rendah tingkat pelaporannya.
Adapun, legislatif pusat itu terdiri dari MPR, DPR, DPD yang sampai Kamis siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor.
Sisi lain, skor tertinggi untuk tingkat kepatuhan LHKPN diraih jajaran eksekutif dengan skor 94,49 persen.
Meski demikian, data menunjukkan masih ada enam menteri dan tiga wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya dalam rentang waktu yang sama.
Sementara, pada tingkat kepala daerah, ada empat gubernur dan lima penjabat gubernur yang belum lapor.
Perlu diketahui, pada periode 2022, tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 sendiri mencapai 98,90 persen dari 371.096 Wajib LHKPN.
Berdasarkan jumlah tersebut Wajib LHKPN yang sudah patuh secara lengkap melengkapi Surat Kuasa mencapai 95,88 persen (meningkat 0,41 persen pada periode yang sama di tahun lalu dengan capaian 95,47 persen).
"Sekarang ini ada 407.366 wajib lapor LHKPN di tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari (407.366) yang sudah lapor itu sekitar 92,18 persen atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara," jelas Isnaini dalam diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (29/3/2024).
Berikut daftar menteri dan wamen yang belum setor LHKPN;
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
2. Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
3. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
4. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
6. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Wakil Menteri;
1. Wamen Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria.
2. Wamen Luar Negeri, Pahala Nugraha Mansury.
3. Wamen Pertahanan, Muhamad Herindra.
LHKPN sendiri merupakan bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka.
Masyarakat juga bisa turut serta mengawasi fluktuatif kekayaan PN/WL ini.
Jika dirasa ada yang tidak wajar, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KPK dengan menyertakan bukti terkait.
"Kami berharap tingkat kepatuhan hingga akhir nanti akan terus bertambah melebihi presentasi 2022 lalu," kata Isnaini.
Terlebih, pelaporan LKHPN kini bisa dilakukan kapan dan di mana saja karena dapat dilakukan secara online.
Kemudian terkait kewajiban pelaporan LHKPN bagi para Anggota Legislatif yang baru terpilih dalam Pemilu 2024 lalu, Isnaini menambahkan, KPU sudah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang salah satu poinnya mewajibkan para calon legislatif terpilih, baik dari DPR, DPRD, DPRD provinsi/kabupaten/kota untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah KPK.
"Jika laporan sudah sesuai ketentuan kita akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif. Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih," Isnaini menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









