Sirekap Dijadikan Biang Kerok Kekalahan Ganjar dan Anies, Begini Jawaban KPU

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah gugatan pasangan capres nomor urut 1 dan 3 soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai biang keladi kecurangan Pilpres 2024.
Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, mengatakan, dalil pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama sekali tidak berdasar apabila menyalahkan Sirekap.
"Dalil pemohon yang mendalilkan kecurangan termohon yang dilakukan termohon melalui sistem IT dan Sirekap adalah tidak benar," katanya di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Hifdzil menegaskan bahwa Sirekap yang notabene alat bantu penghitungan suara berbasis teknologi itu merupakan sistem milik KPU.
Sirekap juga bertujuan untuk membuktikan bahwa proses penghitungan suara berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Sebagai bentuk transparansi KPU in casu termohon telah membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia di dalam maupun luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan Form C Hasil dan hasil konversi data melalui Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id," jelasnya.
Baca Juga: Roy Suryo Sebut Ada Oknum ITB dan KPU yang Berikan Peluang Sirekap Disalahgunakan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









