Akurat Logo

Roy Suryo Sebut Ada Oknum ITB dan KPU yang Berikan Peluang Sirekap Disalahgunakan

Dwana Muhfaqdilla | 14 Maret 2024, 05:00 WIB
Roy Suryo Sebut Ada Oknum ITB dan KPU yang Berikan Peluang Sirekap Disalahgunakan

AKURAT.CO Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Pakar telematika, Roy Suryo, mengungkapkan, ada oknum dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberikan peluang aplikasi tersebut disalahgunakan.
 
“Memang ada oknum (baik di dalam ITB maupun KPU) yang memberikan peluang dimungkinkannya kasus-kasus yang sebelumnya terjadi, dengan memberi peluang ‘backdoor’ secara teknis di Sirekap yang membuatnya disalahgunakan,” kata Roy dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).
 
 
Menurutnya, MoU antara ITB dan KPU kini banyak diperbincangkan. Pasalnya, telah berbeda dari tujuan awal yang sangat mulia, yakni memberikan transparansi pada proses penghitungan suara.
 
Maka dari itu, Roy mewajarkan munculnya surat pernyataan sikap dari Ikatan Alumni ITB (IA-ITB) yang dikeluarkan pada Rabu (13/3/2024). Inti dari surat pernyataan itu adalah mendesak agar rektor ITB memberikan klarifikasi atas carut-marutnya Sirekap.
 
Kemudian, mendesak ITB untuk melakukan audit sebagai tanggung jawab intelektual, demi mengembalikan marwah ITB dalam dunia akademik dan nasional.
 
“Surat Pernyataan IA-ITB ini harusnya sudah bisa jadi tamparan yg sangat keras bagi civitas akademika kampus Bandung tersebut, karena bagaimanapun juga citra dan nama baiknya jadi ikut tercoreng gara-gara Sirekap,” tambah mantan Menpora ini. 
 
 
Terlebih lagi, jika melihat apa yang dilakukan oleh Keluarga Alumni Penegak Pancasila Anti Komunis ITB (KAPPAK ITB) yang melaporkan rektornya pada hari yang sama.
 
KAPPAK ITB disebut Roy, terpanggil untuk membantu Kampus Ganesha tersebut dalam keterlibatan yang menimbulkan kegoncangan nasional. 
 
“Hal ini terjadi setelah beraudiensi kepada Rektorat ITB untuk meminta klarifikasi. Namun tanggal 5 Maret 2024 KAPPAK ITB menerima surat jawaban yang diminta untuk hanya menanyakan ke KPU,” tuturnya.
 
Oleh karena itu, ITB sebagai badan publik dianggap telah melanggar UU No 14/2008 Pasal 2 ayat (1), sebagaimana diatur pada Pasal 6 UU KIP. Adapun rakyat berhak tahu dalam rangka partisipasi publik, demi penegakan kebenaran, kejujuran dan keadilan pada Pemilu 2024.
 
 
Sebagai informasi, Rektor ITB, Prof. Reini Wirahadikusumah dan Komisioner KPU saat itu, Ilham Saputra telah meneken MoU Sirekap pada 1 Oktober 2021. 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.