Akurat

Kuasa Hukum Aiman: Sudah Dikeluarkan SP3

Dwana Muhfaqdilla | 28 Maret 2024, 14:12 WIB
Kuasa Hukum Aiman: Sudah Dikeluarkan SP3
 
AKURAT.CO Jurnalis Aiman Witjaksono kembali memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (28/3/2024).
 
Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait status kasus kliennya yang telah dihentikan karena telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
 
"Kami sudah dikirimkan surat dari penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Witjaksono sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan," katanya kepada wartawan.
 
 
Kemudian, Finsensius beralasan, keluarnya SP3 atau penghentian penyidikan ini disebut demi hukum.  
 
“Dihentikan penyidikan dengan alasan demi hukum. Tentu kami bersyukur,” tuturnya.
 
Meskipun demikian, dia meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juga dihentikan penyidikannya.
 
“Ada rekan-rekan kami juga. Misalnya Palti Hutabarat ya, di Sumatera Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum, juga Mbak Connie Rahakundini Bakrie yang mendapat beberapa laporan. Menurut kami, tentu proses-proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan," tutupnya.
 
 
Diketahui, Aiman datang ke Polda Metro Jaya dengan ditemani oleh tim pengacaranya, yakni Finsensius Mendrofa, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, Yulianto Nurmansyah, dan Tama Satrya Langkun. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.