Tok! Hakim Tolak Praperadilan SP3 BLBI, MAKI Bakal Gugat Lagi

AKURAT.CO, Gugatan praperadilan SP3 BLBI yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya kandas.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan MAKI.
Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dalam putusannya menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan gugatan.
Sebab, MAKI sebagai organisasi masyarakat tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono, Selasa (29/6/2021).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menghormati putusan hakim. MAKI akan terus melakukan gugatan hingga dinyatakan menang. MAKI menyatakan akan segera mengurus surat keterangan terdaftar di Kemenkumham. Setelah mengurus SKT, MAKI akan kembali ajukan gugatan praperadilan.
"Ini juga utk memperjuangkan nasib petambak Dipasena yang sampai saat ini status kredit macet dan tidak bisa lagi pinjam bank," kata Boyamin kepada AKURAT.CO.
Boyamin menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan atas SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, lantaran SP3 tersebut dinilai tidak sah.
Menurutnya, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bisa saja merupakan peserta aktif dalam kasus korupsi BLBI.
MAKI juga menyoroti dugaan gratifikasi yang diberikan kepada pejabat negara lainnya dalam kasus ini. Namun, dugaan ini tidak diselidiki lebih lanjut karena KPK terlanjur menerbitkan SP3.
"Dulu penyelidikan ada dugaan gratifikasi. Nah, itu yang harusnya didalami oleh KPK dan dilanjutkan," kata Boyamin saat bacakan gugatannya.
Namun Kuasa hukum KPK Togi Robson Sirait dan rekan-rekannya menyebut bahwa praperadilan yang diajukan MAKI tidak sah.
"Tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum serta tidak mengikat adalah dalil yang tidak berdasar, terlalu berlebihan dan mengada-ada," kata Togi dalam eksepsinya.
MAKI dinilai tak punyal legal standing karena yang bukan tersangka, keluarga, ataupun kuasa hukum tersangka, tidak memenuhi syarat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak ketiga yang berkepentingan bisa berupa ormas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dengan catatan, ormas tersebut memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang diterbitkan menteri dan masih aktif saat persidangan berlangsung. Sementara SKT MAKI sudah tak terdaftar.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





