Pidato di MK, Mahfud Singgung Pernyataan Yusril Ihza Terkait Sengketa Hasil Pemilu

AKURAT.CO Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkit pendapat yang pernah dilontarkan Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra terkait sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu).
Mahfud menyampaikan itu dalam pidato pembukaan di Sidang Perdana Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Mantan Ketua MK ini menyebut, dalam hal mengadili pelanggaran pemilu, MK juga memperkenalkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif yang kemudian diadopsi dalam tata hukum Indonesia.
Baca Juga: KPU Yakin Bisa Bungkam Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Besok
Ia kemudian mengungkit pendapat dari Ahli Hukum Tata Negara, yakni Yusril Isra Mahendra saat menjadi saksi ahli dalam sengketa hasil pemilu 2014.
"Mahaguru Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi Ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK seperti tersiar luas pada 15 Juli 2014 mengatakan bahwa penilaian atas proses Pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan MK. Pandangan ini bukan pandangan lama, melainkan pandangan yang selalu baru dan terus berkembang sampai sekarang, yang melahirkan pandangan bahwa MK bukan Mahkamah Kalkulator," ungkap Mahfud.
Dia menambahkan, di berbagai negara, pelanggaran pemilu yang diadili oleh MK juga memberikan putusan yang berani, yakni membatalkan hasil pemilu karena dinilai berlangsung curang dan melanggar prosedur. Hal itu dilakukan MK di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand.
Baca Juga: Materi Kultum: Kewajiban Membayar Zakat Bagi Umat Muslim
“Di berbagai negara, judicial activism banyak dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung atas terjadinya kesalahan dan kecurangan oleh penyelenggara pemilu. Beberapa negara yang hasil pemilunya pernah dibatalkan oleh Mahkamah, misalnya, Austria, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand. MK Belarusia dinilai sebagai “a sham institution” atau institusi pengadilan palsu karena diintervensi oleh Pemerintah,” tandas Mahfud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










