Berkaitan Erat di Kasus TPPU Hasbih Hasan, KPK Cegah Windy Idol Berpergian ke Luar Negeri
Oktaviani | 27 Maret 2024, 16:13 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri, artis tarik suara Windy Yunita Bastari Usman, atau yang karib disapa Windy Idol kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pencegahan dilakukan langaran penyidik Gedung Merah Putih membutuhkan sikap kooperatif dari Windy, untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dan kawan-kawan.
"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang pihak swasta," kata Ali dalam keterangan resmi kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Windy sendiri, kata Ali, diduga memiliki kaitan erat dengan perkara yang membelit Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH).
"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan ke depan, dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya," ujar Ali.
Sebelumnya, kepada awak media, Windy mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK, sejak Januari 2024.
Windy pun mengaku dirinya sudah menyandang status tersangka kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi Hasan.
Baca Juga: Timnas Indonesia Cetak Sejarah di Kandang Vietnam, Gerak 'Satset' PSSI Dipuji Banyak Pihak
"Iya seperti yang dibicarakan saja (status tersangka). Sudah (diterima SPDP) Januari ya," kata Windy kepada wartawan, saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/3/2024).
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Dalam perkara itu pula, KPK menetapkan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka. Kedunya dijerat atas peran pasifnya dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Hasbi Hasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










