Sidang Sengketa Pilpres 2024, MK Batasi Saksi dan Ahli Hanya 19 Orang
Citra Puspitaningrum | 27 Maret 2024, 05:00 WIB

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi saksi dan ahli dari masing-masing calon presiden dan wakil presiden dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 hanya untuk 19 orang saja. Penetapan jumlah 19 orang saksi dan ahli menjadi kesepakatan terbaru.
"Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan dua ahli. Tapi tadi ada kesepakatan baru menjadi 19, mau komposisinya seperti apa diserahkan pada pihak-pihak itu," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Fajar menegaskan, MK tidak mengatur mengenai pembagian berapa saksi dan ahli yang akan digunakan dalam persidangan. Intinya, lanjut dia, kuota 19 saksi dan ahli merupakan kesepakatan yang sudah diatur.
Baca Juga: Sinopsis Film Ronggeng Kematian, Kisah Horor Indonesia Terbaru Tentang Balas Dendam Seorang Penari
"Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19. Mau ahlinya sembilan, saksinya 10 boleh. Mau ahlinya lima, saksinya 14 boleh. Nanti akan disampaikan kepada para pihak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, MK juga telah menyediakan dua kursi khusus untuk calon presiden dan wakil presiden yang hadir dalam persidangan.
"Masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya 12 ditambah kalau prinsipalnya hadir, 2. Prinsipal itu calon presiden dan calon wakil presidennya," kata Fajar.
Fajar menjelaskan, 12 kursi lainnya disediakan untuk masing-masing kuasa hukum dari pihak pemohon dalam hal ini adalah tim hukum pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: Menjadi Kegiatan Menghias Paling Dinanti, Ternyata Ini Arti Telur dalam Peringatan Hari Paskah!
Selain dari para pemohon, MK juga menyediakan yang serupa dengan pemohon untuk para lain seperti KPU sebagai termohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan dan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait juga akan diberikan jatah sebanyak 12 kursi.
"Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait, 12 kuasa termasuk juru bicara kemudian prinsipalnya. KPU juga 12, Bawaslu juga 12," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










