MK Bagi Dua Sesi Sidang Sengketa Pilpres 2024, Anies-Muhaimin Pagi dan Ganjar-Mahfud Siang
Citra Puspitaningrum | 26 Maret 2024, 21:24 WIB

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 alias Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu (27/3/2024).
Berdasarkan peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal PHPU 2024 sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, MK sudah menyiapkan jadwal untuk masing-masing pemohon yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan mendapat giliran pertama sesuai dengan pendaftaran gugatan. Gugatan Anies-Muhaimin dijadwalkan mengikuti persidangan pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Sementara, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dijadwalkan mengikuti sidang pada siang hari mulai pukul 13.00 WIB.
"Kita sudah siapkan rencana persidangan besok ada dua perkara ya. Pagi dulu jam 08.00 WIB, perkara 01 kemudian jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02," jelas Fajar kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Diberitakan sebelumnya, pascapenetapan hasil Pemilu 2024 yang diumumkan KPU pada 20 Maret 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih mendapat penolakan dari pasangan nomor urut 1 dan 3.
Sehari berselang, Tim Hukum Timnas Amin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi meminta agar pelaksanaan Pilpres 2024 diulang tanpa menyertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang. Tapi biang masalah calon wakil presiden (Gibran) jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," kata Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Yusuf Amir.
Sementara pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).
Dalam gugatannya, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Perang Urat Syaraf Jelang Gugatan Hasil Pilpres di MK, Psywar Hotman Paris Dibalas Kubu Timnas AMIN
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, keikutsertaan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 telah melanggar norma hukum dan etika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









