PKN Sengketakan Jasa Marga ke KIP Terkait Kontrak Belanja Barang dan Jasa

AKURAT.CO LSM Pengawas Keuangan Negara (PKN) mengajukan sengketa informasi terhadap PT Jasa Marga pada Komisi Informasi Pusat (KIP).
Hal ini menyusul tidak terpenuhinya permohonan informasi untuk dokumen kontrak belanja barang dan jasa serta laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri tahun anggaran 2020-2022.
"Sesuai dengan surat permohonan kami ke Jasa Marga, tentu itu pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari APBN. Dalam hal ini poin-poin yang dimohonkan oleh PKN adalah pekerjaan yang bersumber dari uang negara. Uji Konsekuensi itu pun (seharusnya) yang berhubungan dengan uang negara," jelas perwakilan PKN dalam sidang pemeriksaan lanjutan di Ruang Sidang Utama KIP, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Terkait informasi yang dimohonkan sendiri, Jasa Marga menyatakan hasil uji konsekuensi menunjukkan hanya sebagian informasi yang dikecualikan.
Dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang diadakan KIP, pihaknya mengatakan, informasi-informasi yang dikecualikan mengacu pada status dan tanggung jawab Jasa Marga sebagai perseroan terbatas.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha: Gugatan Sri Mulyani Soal Audit BPJS Lumrah
Majelis Komisioner (MK) KIP, Arya Sandhiyudha, meminta penjelasan lebih spesifik terkait identitas Jasa Marga saat mendalami hasil uji konsekuensi.
Dia mengatakan, jika hanya melihat Jasa Marga sebagai badan publik, seharusnya informasi-informasi yang diminta PKN tidak termasuk ke dalam yang dikecualikan.
"PERKI (Peraturan Komisi Informasi) kita tentang barang dan jasa di PERKI Nomor 1 Tahun 2021 hampir keseluruhannya adalah terbuka, termasuk yang saudara Termohon jelaskan sebagai sesuatu yang dikecualikan. Maka, Majelis Komisioner memberikan kesempatan Termohon menjelaskan kembali makhluk seperti apa secara posisi badan publik Jasa Marga itu, sehingga kita bisa mengerti mengapa pihak Termohon mengecualikan banyak hal di tema-tema ini. Ranah private dan public-nya mesti dijelaskan, termasuk soal pembedaan APBN dan kas hasil usaha," Arya memaparkan.
Kepada Majelis Komisioner (MK) KIP yang diketuai oleh Handoko Agung Saputro bersama Arya Sandhiyudha dengan Gede Narayana, Jasa Marga mengatakan bahwa pihaknya sebagai BUMN tidak sepenuhnya melaksanakan pelayanan publik tetapi fokus mengemban tugas untuk mencari keuntungan untuk pendapatan negara.
"BUMN ini sendiri adalah suatu badan dari kekayaan negara, secara undang-undangnya, yang telah dipisahkan untuk membangun sebuah badan agar melaksanakan fungsi-fungsi privat yang tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah. Jadi, fungsi pemerintah itu seperti mencari keuntungan untuk negara (dan) pendapatan untuk negara. Aturan yang melekat pada BUMN adalah aturan yang memang dijalani oleh sektor-sektor privat, contohnya Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang KUH Perdata yang memang dibebankan kepada subjek hukum privat," jelas Jasa Marga.
Baca Juga: Komisi Informasi Pusat: Stop Sebarkan Data Pribadi Orang yang Tertular Virus Corona!
Untuk itu, Majelis Komisioner KIP meminta agar Jasa Marga melakukan uji konsekuensi ulang disertai bukti-bukti yang lebih komprehensif dan menjelaskan alasan pengecualian informasi yang diminta oleh PKN.
Anggota MK KIP, Gede Narayana, secara spesifik juga mempersilakan agar Jasa Marga menghadirkan ahli untuk mendukung argumentasi dari Jasa Marga sebagai pihak Termohon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








