Akurat

Komisi Informasi Pusat: Stop Sebarkan Data Pribadi Orang yang Tertular Virus Corona!

Khaerul S | 3 Maret 2020, 14:09 WIB
Komisi Informasi Pusat: Stop Sebarkan Data Pribadi Orang yang Tertular Virus Corona!

AKURAT.CO, Terkait tersebarnya identitas penderita virus corona di Depok, Jawa Barat, berisi daftar anggota keluarga, profesi hingga tempat kerja yang bersangkutan, Komisioner Komisi Informasi Pusat Arif A. Kuswardono memberikan beberapa masukan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas ijin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini.

Karenanya publik dan petugas diimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan atau men-share informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain.

View this post on Instagram

Idris mengungkapkan, NT (31) dan MD (64) sempat alami gejala awal terjangkit virus corona, yakni batuk, sesak dan demam. -- "Awalnya tanggal 14 Februari (NT) ikut dalam acara klub dansa di Klub Paloma dan Amigos Jakarta dengan peserta multinasional. Salah satu peserta merupakan WN Jepang (domisili Malaysia), saat kembali ke Malaysia terbukti positif Covid-19 dan dirawat di Malaysia," katanya saat konferensi pers di aula teratai 1, Balai Kota Depok, Senin (2/3/2020). -- Masih kata Idris, gejala-gejala itu baru disadari NT pada 16 Februari dan berlangsung selama 10 hari. Kemudian, tepat 27 Februari 2020, NT berobat ke RS Mitra Keluarga Depok. -- "Diagnosa RS Mitra Keluarga Depok, broncopneumonia, tersangka Covid-19 infection dengan riwayat kontak kasus positif Covid-19. Tanggal 29 Februari 2020 kasus dirujuk ke RSPI SS, tetapi KU sudah membaik (tidak demam, masih batuk)," ujarnya. -- Sementara itu, MD (64) orang tua NT baru mengalami gejala seperti anaknya pada 20 Februari 2020. MD tertular virus corona dari anaknya. -- "Tanggal 22 Februari 2020 pasien mulai menunjukan gejala, kemudian berobat ke RS Mitra Depok, dan diagnose terkena tifoid dd ISPA dan pasien diduga COVID -19," katanya. . Naskah: Furkan #Akuratco #BeritaTerkini #BeritaPilihan #InfoTerkini #Berita #JakartaHariIni #VirusCorona #China #Wuhan #COVID19 #Kesehatan #Penyakit #Depok #WaliKotaDepok #MuhammadIdris #Jakarta #Indonesia #Trending #TrendingTopic #Viral #Instagram #InstaLike #Like4Like

A post shared by AKURATCO (@akuratco) on

Arif mengatakan perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 29 g UUD 1945: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Media juga diminta memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi, kata Arif.

Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.

"Mari kita berdoa agar saudara-saudara kita tengah menjalani perawatan maupun karantina terkait virus corona dapat melaluinya dengan baik. Serta secepatnya pulih dan dapat menjalani aktifitas seperti sedia kala," kata Arif. []

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
K
Editor
Khaerul S