Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha: Gugatan Sri Mulyani Soal Audit BPJS Lumrah

AKURAT.CO, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha menanggapi ragam pemberitaan berjudul "Bu Sri Mulyani Gugat KIP Soal Keterbukaan Informasi Audit BPJS Kesehatan," adalah hal yang lumrah, apabila ada yang tidak berkenan atau tidak setuju dengan Putusan Komisi Informasi Pusat adalah lumrah.
Arya menjelaskan bahwa secara hukum telah ada aturannya, "karena memang dalam Undang-Undang sudah dijelaskan bahwa terbuka untuk upaya hukum terhadap putusan komisi informasi yaitu Gugatan ke Pengadilan berdasarkan Pasal 47 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP."
Arya menyebutkan bahwa inilah situasi yang dihadapi Komisi Informasi sebagai quasi judicial/ kuasi peradilan, "karena Komisi Informasi merupakan lembaga quasi judicial atau kuasi peradilan, maka pihak yang tidak setuju dengan Putusan Komisi Informasi diperkenankan untuk mengajukan gugatan ke PTUN, jika Badan Publik Negara atau PN jika Badan Publik selain negara, dan dalam upaya gugatan tersebut para pihaknya tetap pihak yang pernah bersengketa di Komisi Informasi sebelumnya."
Adapun posisi Komisi Informasi Pusat, menurut Arya Sandhiyudha yakni terkait dukungan dokumen akan membantu memberikan dukungan dokumen untuk PTUN/PN jika diminta.
"Itu nanti Majelis Komisioner terkait register sengketa dan putusan tersebut dibantu panitera yang akan menyiapkan."
Arya juga memberikan koreksi pada frasa statement pihak Bu Sri Mulyani dan Kemenkeu, serta pemberitaan yang lebih tepat sasarannya bukan terhadap KIP sebagai lembaga tapi terhadap Putusan KIP. Ini penting diketahui publik sebagai pengetahuan mendasar soal Keterbukaan Informasi Publik yang di dalamnya ada Hak atas Informasi dan ada proses Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi yang dilindungi Undang - Undang. Agar tidak ada kesalahan statement lagi dari yang menjurubicarai pihak Ibu Sri Mulyani, Kemenkeu, atau para pihak lainnya, juga pemberitaan pada judul pada berita.
Arya menegaskan bahwa gugatan putusan KIP itu lumrah, tersedia opsi ke PTUN.
Arya menjelaskan bahwa KIP posisinya siap mendukung untuk segera menyiapkan dokumen jika diminta PTUN, tapi kurang tepat kalau judul beritanya Bu Sri Mulyani gugat KIP, gugatan itu terhadap Putusan KIP dalam salah satu proses Penyelesaian Sengketa Informasi terkait register sengketa informasi BPJS Kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat




