Ungkap Kasus Penipuan Ibadah Haji, Polisi Amankan Satu Tersangka
Dwana Muhfaqdilla | 26 Maret 2024, 16:14 WIB

AKURAT.CO Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan ibadah haji dengan mengamankan satu tersangka berinisial SJA dari perusahaan haji dan umrah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan perusahaan tempat tersangka melakukan aksinya adalah PT. Musafir Internasional Indonesia.
"Tersangka SJA selaku Direktur PT. Musafir Internasional Indonesia sebagai pelaku usaha yang melakukan penipuan dengan bujuk rayu akan memberangkatkan calon jemaah Haji Furoda," kata Kombes Ade kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Adapun, pengungkapan kasus itu bermula, saat pihaknya mendapat laporan polisi. Laporan tersebut bernomor LP/B/5826/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 September 2023.
Berdasarkan pengakuan dua korban, yakni TBS dan GS, perusahaan tersangka awalnya hanya menawarkan dan memberangkatkan umrah saja. Namun, pada 2021 tersangka mulai menawarkan Haji Furoda.
“(Kemudian) pada 13 Oktober 2021, korban TBS dan GS yang suami istri berminat menjalankan Haji Furoda melalui perusahaan travel SJA," ungkapnya.
Karena tertarik, akhirnya korban melunasi biaya haji dengan total Rp260 Juta. Namun, ketika berangkat, korban tidak langsung naik pesawat rute Jakarta-Riyadh, melainkan transit dahulu di Malaysia.
"Kemudian, ketika di Mekkah korban tidak mendapat fasilitas seperti yang dijanjikan," lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Lalu, Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









