Kumpulkan Divisi Hukum Semua Tingkatan, KPU Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan ketua atau koordinator beserta anggota divisi hukum semua tingkatan, Minggu (24/3/2024).
Langkah ini dilakukan untuk menghadapi sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
"Tahapan Pemilu 2024 ini belum selesai. Kemarin sudah penetapan hasil pemilu, dalam arti perolehan suara, jadi masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, usai melantik komisioner terpilih daerah di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (24/3/2024).
Alasan semua komisioner bidang divisi hukum dikumpulkan tidak lain untuk menyiapkan materi sebelum menjadi termohon dalam sidang gugatan sengketa Pemilu 2024.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Kecewa Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi Sengketa Pemilu
"Penting untuk menyiapkan segala sesuatunya. Karena misalkan untuk pilpres dapilnya kan seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah kerja saudara-saudara bertugas nantinya," ujar Ketua KPU.
Lebih lanjut, Ketua KPU meminta kepada para komisioner terpilih untuk segera menyesuaikan ritme kerja sebagai komisioner.
Sebelumnya, Tim Hukum Timnas Amin mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Kubu capres-cawapres nomor urut 1 itu mendatangi MK satu hari setelah penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU.
Timnas Amin mengajukan agar pelaksanaan Pilpres 2024 diulang tanpa menyertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga: Timnas AMIN Siapkan 1.000 Pengacara untuk Hadapi Sengketa Pemilu di MK
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang. Tapi biang masalah calon wakil presiden (Gibran) jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," jelas Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Yusuf Amir, di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).
Sementara pasangan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).
Dalam gugatannya, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, keikutsertaan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 telah melanggar norma hukum dan etika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







