Akurat

Polri Ungkap TPPO Modus Program Magang ke Jerman, 5 Orang Jadi Tersangka

Dwana Muhfaqdilla | 20 Maret 2024, 16:02 WIB
Polri Ungkap TPPO Modus Program Magang ke Jerman, 5 Orang Jadi Tersangka
 
AKURAT.CO Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus program magang bagi mahasiswa ke Jerman (Ferienjob).
 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, dalam kasus ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
“ER alias EW (39), perempuan, saat ini berada di Jerman. A alias AE (37), perempuan, saat ini berada di Jerman. SS (65), laki-laki. AJ (52) perempuan. MZ (60) laki-laki,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
 
 
Kemudian, dikarenakan dua tersangka masih berada di Jerman, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman dalam penanganannya.
 
“Beberapa Polda jajaran juga sedang menangani permasalahan Ferien Job yang dilaksanakan Universitas masing-masing wilayah,” tambahnya.
 
Lebih lanjut, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain MoU antara PT Sinar Harapan Bangsa dengan Universitas, satu bundel dokumen sosialisasi program Ferienjob ke Jerman, serta satu bundel dokumen pendaftaran Ferienjob atas nama M, F, V dan S.
 
“Kemudian visa wisata atau Schengen, satu bundel izin bekerja atau working permit yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam Bahasa Jerman kepada para peserta Ferienjob, satu bundel kontrak mahasiswa dengan agen tenaga kerja lokal dalam Bahasa Jerman dan satu bundel laporan hasil kegiatan magang Ferienjob,” ungkapnya.
 
 
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO), dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 Juta.
 
Kemudian Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.