KPK Sita Tanah Seluas 5.911 Meter Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan sita aset, yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
"Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 M2," ujar Ali Fikri, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Terlibat Pungli di Rutan, 15 Pegawai KPK Bakal Diberhentikan Sementara
Ali menyebut penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan mengandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penyitaan dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis yang diduga milik Tersangka AP itu berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Ada pun aset yang kali ini diambil sementara oleh penyidik adalah, 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Baca Juga: KPK Periksa Para Tersangka Kasus Pungli Rumah Tahanan
"Kemudian, 1 bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Ada juga 1 bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dan 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









