Pengemudi Xpander Siap Ganti Rugi Rp5,7 Miliar Imbas Tabrak Porsche di Showroom PIK 2
Dwana Muhfaqdilla | 18 Maret 2024, 11:29 WIB

AKURAT.CO Pengemudi Xpander berinisial JS (42) yang menabrak Porsche GT3 di dalam showroom mobil mewah di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, siap mengganti rugi kerusakan yang ditaksir mencapai Rp5,7 Miliar.
“Pengakuannya, dia pengin ganti rugi, ‘Saya siap ganti rugi’ itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan,” kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat, dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Respon Showroom Usai Pengemudi Xpander Tabrak Mobil Porsche 911 GT3 Senilai Rp8,9 M di PIK 2
Lebih lanjut, belum ada kesepakatan damai antara JS dan pemilik showroom. Pasalnya, korban menginginkan kejadian ini tetap diproses oleh pihak kepolisian.
“Belum ada yang menyampaikan sama kami opsi (damai)-nya. Saya enggak tahu di luar apakah pihak keluarga pelaku dan korban ada ketemuan atau ini. Belum nyampe ke kita,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan pengemudi Xpander berinisial JS (42) menjadi tersangka, usai menabrak showroom mewah hingga mengenai Porsche GT3 di Kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang.
AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa JS sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut pada proses penyidikan.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Wahyu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/3/2024).
Karenanya, tersangka disangkakan dengan Pasal 200 KUHP tentang perusakan gedung atau bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









