Dugaan Korupsi Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Kembali Digarap Penyidik KPK
Oktaviani | 14 Maret 2024, 12:12 WIB
AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, Kamis (14/3/2024).
Indra diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020.
Selain Indra, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi lainnya. Akan tetapi, dari saksi yang dijadwalkan untuk dikorek keteerangannya, baru dua orang saksi, yakni Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati (PNS Setjen DPR RI / Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI) yang memenuhi panggilan KPK.
"Untuk 2 Saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Adapun saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa adalah; ERNI LUPI RATIH PUSPASARI (PNS Setjen DPR RI /Staf Setkom VI); FIRMANSYAH ADIPUTRA (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020); MOH INDRA BAYU (PNS Setjen DPR RI (Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa).
Kemudian saksi MASDAR (PNS Setjen DPR RI/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020); MOHAMAD IQBAL (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020); MUHAMMAD YUS IQBAL (Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019 s.d sekarang); RUDI ROCHMANSYAH (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021); dan SATYANTO PRIAMBODO (PNS Setjen DPR RI / Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI).
Sebelumnya diberitakan Melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham, KPK melakukan pencegahan terhadap tujuh orang ke luar negeri, untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.
Baca Juga: Indra Sjafri Panggil 37 Pemain untuk Timnas Indonesia U-20, Ada Chow Damanik dan Welber Jardim
Kabar pencegahan terhadap tujuh orang itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, di kantornya, Selasa (5/3/2024).
Ali menjelaskan, pencegahan dilakukan karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020, dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik.
"KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Ali Fikri.
Namun sayang, Ali tak memerinci siapa saja yang dicegah ke luar negeri. Dia hanya mengatakan pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.
"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan, sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," kata juru bicara berlatar belakang jaksa itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah ke luar negeri adalah Indra Iskandar yang merupakan Sekjen DPR; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.
Diberitakam sebelumnya, Forum ekspose atau gelar perkara KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Atas peningkatan itu, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Iya (sudah disepakati naik penyidikan)," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Dikabarkan pengadaan itu terkait sarana rumah jabatan anggota DPR RI. Adapun pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu disebut-sebut adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Indra Iskandar sendiri pernah dimintai keterangan oleh penyidik saat masih bergulir ditahap penyelidikan, Rabu 31 Mei 2023. Usai dimintai keterangan saat itu, Indra milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
Namum demikian, Ali masih belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu.
Mengingat KPK hingga saat ini belum meneribitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meski pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan.
Saat ini dasar resmi peningkatan kasus dan penetapan tersangka itu masih diproses lembaga antikorupsi. Dikatakan Ali, penyelesaian administrasi masih dilakukan.
"Ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan pasti kemudian baru kami sampaikan," ujar Ali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










