Akurat

Usai Serahkan Diri, Buron Kasus Pemalsuan DPT Pemilu di Kuala Lumpur Langsung Jalani Sidang

Oktaviani | 13 Maret 2024, 12:58 WIB
Usai Serahkan Diri, Buron Kasus Pemalsuan DPT Pemilu di Kuala Lumpur Langsung Jalani Sidang

AKURAT.CO Mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Masduki Khamdan Muchamad, yang sempat menjadi buronan, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Kedatangan Masduki Khamdan Muchamad untuk menjalani sidang kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
 
Awalnya, jaksa penuntut umum menyebut Masduki akan diadili secara in absentia karena belum tiba di pengadilan. Namun saat jaksa membacakan dakwaan, Masduki tiba di pengadilan.
 
 
Selain Masduki, ada enam eks anggota PPLN KL yang menjadi terdakwa, yakni Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, dan A Khalil.
 
Dalam persidangan, jaksa mendakwa para terdakwa telah melakukan pemalsuan data pemilih Pemilu 2024.
 
"Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata jaksa.
 
 
Sebelumnya, Masduki, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Masduki sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.