Akurat

Hakim Tolak Eksepsi, Hasto Kristiyanto: Tidak Mengurangi Semangat Kami

Paskalis Rubedanto | 11 April 2025, 14:04 WIB
Hakim Tolak Eksepsi, Hasto Kristiyanto: Tidak Mengurangi Semangat Kami

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menghormati putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan kasus yang menjeratnya.

Di mana dalam persidangan keempat, majelis hakim menolak eksepsi (sanggahan) yang diajukan tim hukum Hasto.

"Kami menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim. Pengajuan eksepsi ini merupakan bagian dari hak terdakwa dan penting sebagai pendidikan politik bagi rakyat untuk melihat bagaimana aspek-aspek hukum seharusnya berkeadilan," ujar Hasto dengan tenang, Jumat (11/4/2025).

Dia menegaskan, kesiapannya menghadapi tahap pemeriksaan pokok perkara. "Majelis Hakim telah menegaskan bahwa aspek material akan dibahas dalam pemeriksaan pokok. Saya bersama penasihat hukum siap, dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun semangat kami untuk mewujudkan keadilan," tegasnya.

Baca Juga: Hasto Nampak Kurus Selama Ditahan KPK, Ternyata Sering Puasa 36 Jam

Dia meyakini, bahwa sistem hukum yang berkeadilan adalah pondasi bangsa. "Indonesia tanpa keadilan dalam sistem hukum sama dengan tidak ada penghormatan terhadap kemanusiaan. Membiarkan ketidakadilan terjadi berarti membunuh masa depan," imbuhnya.

Politikus senior PDIP ini, kembali menegaskan bahwa perkara yang dihadapinya adalah persoalan yang dipaksakan dan proses daur ulang. Namun begitu, dia optimis bahwa pemeriksaan pokok perkara akan membuktikan kebenaran.

"Membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja dengan membunuh masa depan, kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan," pungkasnya.

Sebagai informasi ditolaknya eksepsi, persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Sidang berikutnya dijadwalkan memeriksa saksi dan alat bukti.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.