Akurat

Sempat Buron, Satu Tersangka PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri

Dwana Muhfaqdilla | 13 Maret 2024, 11:39 WIB
Sempat Buron, Satu Tersangka PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri
 
AKURAT.CO Satu tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi akhirnya menyerahkan diri.
 
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, tersangka menyerahkan diri pada Rabu (13/3/2024).
 
“DPO atas nama Masduki Khamdan Muchamad dalam kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini, menyerahkan diri,” kata Djuhandani kepada wartawan.
 
 
Sayangnya, dia tidak menjelaskan lebih detail mengenai alasan buron tersangka tersebut. Setelahnya, timnya akan menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
 
Sebelumnya, Djuhandhani mengatakan satu tersangka yang ditetapkan DPO itu akan tetap disidangkan secara in absentia, yang berarti tersangka bisa tetap disidangkan meski tidak hadir.
 
Sementara itu, JPU Kejagung pun telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemilu, terkait penambahan data daftar pemilih tetap (DPT) Kuala Lumpur, Malaysia ke PN Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
 
 
Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan pelanggaran administratif penetapan data pemilih dengan tidak sesuai aturan.
 
Diantaranya adalah Umar Faruk (Ketua PPLN Kuala Lumpur), Puji Sumarsono, Aprijon, A Khalil, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra (anggota PPLN Kuala Lumpur) dan Masduki Khamdan Muchamad (mantan anggota PPLN Kuala Lumpur).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.