Panggilan Kedua Bareskrim Untuk Dito Mahendra, Mangkir Lagi Siap-siap Masuk DPO
AKURAT.CO Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memanggil pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pada hari ini, Selasa (2/5/2023).
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa hari ini merupakan panggilan kedua usai Dito mangkir pada Jumat (28/4/2023) lalu.
“Penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali, dan panggilan tersebut untuk besok (hari ini), Selasa," ujar Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).
Namun, apabila Dito kembali mangkir dalam panggilan ini, maka ia akan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang untuk yang bersangkutan,” katanya.
Menurut catatan yang dihimpun redaksi, Dito sudah mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Dua kali saat statusnya masih sebagai saksi pada Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) lalu. Kemudian satu kali setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/4/2023).
Kasus ini bermula ketika tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Dito di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebagai informasi, penggeledahan ini dilakukan karena adanya dugaan keterkaitan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Di sana, penyidik antirasuah menemukan 15 pucuk senjata api (senpi) berbagai jenis. Senpi tersebut kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.
Dari hasil penyelidikan sementara, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal. Atas hal tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat 12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun kesembilan senjata api yang disebut ilegal tersebut adalah satu pucuk pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk pistol Angstatd Arms, 1 pucuk senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik



