Ramai Dugaan Suap Izin Tambang, Pengamat: Jika Terbukti, Menterinya Harus Dipecat

AKURAT.CO Dugaan suap izin tambang yang menyeret nama Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, masih jadi pembicaraan.
Berdasarkan laporan investigasi majalah Tempo, Bahlil yang menjabat sebagai Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi disinyalir mempolitisasi pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Hal itu dilakukan dengan dalih konsesi perusahaan tidak produktif, yang kemudian dia mencabut sebanyak lebih dari 2.000 izin tambang dan HGU (Hak Guna Usaha) yang tidak produktif.
Dari hasil investigasi tersebut, orang-orang terdekat Bahlil meminta upeti dengan besaran Rp5-25 miliar.
Besaran fee tergantung kondisi perusahaan, luas lahan dan banyaknya bahan penambangan.
Tak hanya itu saja, Bahlil ditengarai meminta saham perusahaan yang izinnya dikembalikan sebesar 30 persen.
Baca Juga: KPK Buka Kemungkinan Periksa Bahlil Lahadalia Soal Dugaan Suap Izin Tambang di Malut
Menanggapi persoalan tersebut, pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai tindakan Bahlil sangat merugikan negara.
Menurutnya, jika memang terbukti, tindakan Bahlil tersebut akan menyuburkan praktik pertambangan ilegal.
"Karena biasanya banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal. Itu yang terjadi selama ini," ujarnya.
"Pertumbuhan tambang ilegal inilah yang merugikan negara," tambah Fahmy.
Fahmy menjelaskan, perihal pencabutan izin tambang tersebut, Bahlil menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Investasi.
"Karena dalam undang-undang, yang berkewenangan memberikan izin dan mencabut adalah Kementerian ESDM," katanya.
"Kalau Bahlil dasarnya Keppres (Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021), ini kan di bawah undang-undang," jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Fahmy pun mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukum terkait untuk berani menindak tegas Bahlil.
"Saya berharap KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus bertindak demi kepentingan negara. Tidak peduli siapapun yang melakukan dugaan tindakan (suap) itu, harus ditindak," jelasnya.
Lantas jika memang terbukti dan Bahlil menjadi tersangka maka Presiden Joko Widodo harus memecatnya dari Kabinet Indonesia Maju.
"Berkaca dari kasus SYL (Syahrul Yasin Limpo) dan menteri lainnya, jika KPK punya alat bukti yang cukup dan jadi tersangka, dia harus dipecat dari menteri," ujar Fahmy.
Penegakan hukum ini penting, apalagi masa pemerintahan Presiden Jokowi segera berakhir, agar tidak meninggalkan preseden buruk.
"Di sisi lain, DPR juga harus memberikan tekanan agar KPK bertindak tanpa harus menunggu Jokowi," pungkas Fahmy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









