KI Pusat Tangani Sengketa Informasi Data KPU

AKURAT.CO Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi antara Badan Hukum Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) selaku Pemohon terhadap Badan Publik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebanyak tiga register sengketa informasi yang diajukan sekaligus oleh Pemohon menjadi sidang sengketa informasi Pemilu 2024 perdana yang ditangani KI Pusat menggunakan Perki Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Sekretariat KI Pusat, Jakarta, Selasa (5/3/2024), dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Pusat, Syawaludin, bersama Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha didampingi Panitera Pengganti (PP), Indra Hasby
Agenda sidang pemeriksaan awal yang menghadirkan para pihak, baik pemohon maupun kuasa termohon itu memeriksa legal standing Pemohon dan Pemohon, kewenangan relatif dan absolut KI Pusat serta jangka waktu permohonan informasi pemilu.
Dalam permohon informasi Register 001/KIP-PSIP/II/2024, pemohon meminta informasi data real count dalam bentuk mentah seperti file .csv harian.
Data atau file ini dapat dipublikasikan di situs resmi KPU atau dikirimkan langsung kepada pemohon setiap harinya.
Baca Juga: KIP: Keppres Pemberian Gelar Kehormatan Adalah Informasi Publik
Kemudian permohonan informasi Register 002/KIP-PSIP/II/2024 meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, DDoS protection dan lain-lain.
"Kami juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud," kata pihak Pemohon di persidangan.
Adapun, permohonan informasi Pemohon untuk Register 003/KIP-PSIP/II/2024 meminta informasi Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan data hasil (suara total, suara sah, suara tidak sah), mentah dan lengkap untuk semua pemilihan (pemilihan umum, pemilihan legislatif, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah) sejak dan termasuk tahun 1999 sampai 2024 sampai tingkat terendah yang tersedia, misalnya kelurahan/desa atau RW/RT atau TPS.
Bentuk data seperti data mentah elektronik dalam bentuk database export, file .csv atau serupa.
Menurut Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha, sidang ini membahas soal keterbukaan informasi data pemilu, dari hasil real count hingga server pemilu.
"Sengketa informasi ini terjadi karena menurut Pemohon, KPU tidak memberi akses informasi publik," katanya, dikutip Rabu (6/3/2024).
Arya menjelaskan, KIP mendalami cara KPU mengelola informasi publik di Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta efektivitas pelaksanaan tupoksi PPID KPU.
Dalam kronologinya, Pemohon telah mengajukan surat permohonan informasi tertanggal 16 Februari 2024 yang ditujukan kepada KPU Bagian Pengelola Informasi Publik dan diterima pada 16 Februari 2024 (dilengkapi bukti tanda terima).
Kemudian Pemohon mengajukan keberatan melalui surat elektronik atau email tertanggal 22 Februari 2024 dan keberatan Pemohon teregister secara online pada ppid.kpu.go.id tanggal 22 Februari 2024.
Namun sampai dengan batas waktu, Termohon tidak memberikan tanggapan atas surat keberatan.
Oleh karena itu, Pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik tertanggal 28 Februari 2024 yang diterima dan diregister Kepaniteraan Komisi Informasi Pusat pada 29 Februari 2024.
"Permohonan informasi harus dilihat oleh ketua (KPU) dulu?" tanya Arya kepada perwakilan KPU di persidangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









