Korban Perundungan di Binus School Serpong Ketakutan hingga Stres Akut

AKURAT.CO Polisi mengungkap hasil penyidikan dalam kasus bullying atau perundungan di Binus International School, Serpong. Adapun korban mengalami beberapa luka fisik dan psikologis.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, menjelaskan, korban mengalami memar hingga luka bakar.
"Akibat Kekerasan tersebut berdasarkan hasil visum et repertum anak korban (laki-laki, 17 tahun). Disimpulkan korban mengalami luka-luka seperti memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang dan luka bakar pada lengan tangan kiri," kata Alvino saat konferensi pers di kantornya pada Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: Sinopsis Film Munkar Tayang Februari 2024, Kisah Horor Indonesia Balas Dendam Arwah Korban Bully
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami dampak berupa rasa ketakutan, tertekan dan stres akut.
Polisi sendiri resmi menetapkan ermpat tersangka dalam kasus perundungan atau bullying di Binus International School Serpong. Yakni berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19).
"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan," kata Alvino.
Selain itu, Polres Tangsel juga menetapkan tujuh anak sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan satu anak yang masih diduga melakukan kekerasan dalam kasus ini.
"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian delapan orang Anak Berkonflik dengan Hukum dan empat orang tersangka," kata Alvino, dikutip Senin (4/3/2024).
Baca Juga: Dokter Siska Khair Minta Kevin Hillers Tunjukkan Bukti Visum
Terhadap para tersangka dan ABH diterapkan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









