Pengacara Korban Persilakan Rektor Universitas Pancasila Membantah Kasus Pelecehan Seksual

AKURAT.CO Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual di Universitas Pancasila, Amanda Manthovani, mempersilakan Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno (ETH) untuk membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
"Kita hormati proses hukum saja. Jadi silahkan membantah," kata Amanda kepada Akurat.co, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor Nonaktif Universitas Pancasila: 2 Bulan Ini Saya Dihina
Selain itu, dia juga menegaskan tidak ada keterkaitan antara laporan dugaan pelecehan ini dengan pemilihan rektor yang sudah dekat si Universitas Pancasila.
Sebelumnya, Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Prof Edie Toet Hendratno (ETH), masih membantah bahwa dirinya melakukan pelecehan seksual kepada pegawai kampus.
Melalui kuasa hukumnya, dia menekankan apa yang dilaporkan oleh korban hanyalah asumsi pribadi.
"Hanya asumsi orang-orang pribadi, seperti itu. Tidak ada bukti sama sekali," kata Kuasa Hukum Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Faizal Hafied kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga: Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Siapkan Langkah Hukum Atas Dugaan Pelecehan Seksual
Faizal mengungkapkan pelaporan ini dimungkinkan adanya tendensi tertentu yang dimiliki oleh korban. Sebab, sang rektor diakuinya memiliki banyak prestasi dan memiliki kesempatan lagi untuk maju pada pemilihan rektor.
"Laporan-laporan ini yang seharusnya bisa disampaikan lebih cepat, kalau pun ada gitu ya. Tapi ini saat jelang dalam proses persiapan (pemilihan rektor) itu dilakukan laporan ini," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









