Akurat

Rektor Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Pegawai Kampus

Dwana Muhfaqdilla | 26 Februari 2024, 11:25 WIB
Rektor Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Pegawai Kampus

AKURAT.CO Rektor Universitas Pancasila alias E, membantah bahwa dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus. Melalui kuasa hukumnya, E membantah bahwa laporan tersebut tidak benar.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” kata Kuasa Hukum Rektor Universitas Pancasila, Raden Nanda Setiawan dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
 
Adapun, Raden Nanda merasa pelaporan ini terlalu janggal, karena baru dilaporkan pada saat proses pemilihan rektor baru. Terlebih, isu pelecehan seksual yang dilaporkan telah terjadi satu tahun yang lalu.
 
 
“Perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya. Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah,” jelasnya.
 
Meski begitu, Raden Nanda mengaku akan tetap mengikuti proses hukum dari pelaporan tersebut.
 
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pelecehan kepada seorang wanita berinisial R, yang diduga dilakukan oleh E.
 
 
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024 dengan terlapor berinisial ETH. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 
Tertulis dalam laporan tersebut, korban menceritakan kejadian bermula pada saat terlapor memanggil korban ke ruangannya untuk urusan pekerjaan.
 
Kemudian, pada saat korban mendengarkan arahan, tiba-tiba terlapor mencium pipi korban, hanya saja korban belum merespons. 
 
 
Setelah itu, terlapor meminta diteteskan obat mata. Dalam keadaan sedang meneteskan obat mata dan berhadapan dengan korban, terlapor langsung meremas payudara korban.
 
Sontak, korban langsung keluar ruangan dan melaporkan kejadiannya kepada atasan. Nahasnya, korban malah mendapat surat mutasi ke Sekolah Pascasarjana Universitas Pancasila.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.