Kasus Dugaan Korupsi Meubelair Setjen DPR Naik Penyidikan, Indra Iskandar Jadi Tersangka?
Oktaviani | 23 Februari 2024, 15:23 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disepakati setelah dilakukannya forum ekspose atau gelar perkara. Dengan peningkatan tersebut, maka sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Iya (sudah disepakati naik penyidikan)," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Dikabarkan pengadaan itu, terkait sarana rumah jabatan anggota DPR RI. Adapun, pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu disebut-sebut adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Indra Iskandar pernah dimintai keterangan oleh penyidik saat masih bergulir di tahap penyelidikan, Rabu 31 Mei 2023. Usai dimintai keterangan saat itu, Indra memilih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
Namum demikian, Ali masih belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu. Mengingat, KPK hingga saat ini belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meski pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan.
Saat ini, dasar resmi peningkatan kasus dan penetapan tersangka tersebut masih diproses lembaga antikorupsi. Dikatakan Ali, penyelesaian administrasi masih dilakukan.
"Ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan pasti, kemudian baru kami sampaikan," ujar Ali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









